Thursday, 21 October 2021

AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI Pertemuan 3 – Aspek Pengumpulan Bukti

 

1. Berikan contoh dari setiap aspek yang terdapat pada IT governance dan risk management.

Dalam aspek IT Governance contoh yang bisa diambil adalah dalam hal tata kelola IT yang fokus utamanya adalah :

- Penyelarasan Strategis (Strategic Alignment) Memfokuskan kepastian terhadap keterkaitan antara strategi bisnis dan TI serta penyelarasan antara operasional TI dengan bisnis.

-   Penyampaian Nilai (Value Delivery) Mencakup hal-hal yang terkait dengan penyampaian nilai yang memastikan bahwa TI memenuhi manfaat yang dijanjikan dengan memfokuskan pada pengoptimalan biaya dan pembuktian nilai hakiki akan keberadaan TI.

-    Pengelolaan Sumber Daya (Resource Management) Berkaitan dengan pengoptimalan investasi yang dilakukan dan pengelolaan secara tepat dari sumber daya TI yang kritis mencakup : aplikasi, informasi, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Isu kunci area ini berhubungan dengan pengoptimalan pengetahuan dan infrastruktur.

-  Pengelolaan Resiko (Risk Management) Membutuhkan kepekaan akan resiko oleh manajemen senior, pemahaman yang jelas akan perhatian perusahaan terhadap keberadaan resiko, pemahaman kebutuhan akan kepatutan, transparansi akan resiko yang signifikan terhadap proses bisnis perusahaan dan tanggung jawab pengelolaan resiko ke dalam organisasi itu sendiri.

- Pengukuran Kinerja (Performance Measurement) Penelusuran dan pengawasan implementasi dari strategi, pemenuhan proyek yang berjalan, penggunaan sumber daya, kinerja proses dan penyampaian layanan dengan menggunakan kerangka kerja seperti Balanced Scorecard yang menerjemahkan strategi ke dalam tindakan untuk mencapai tujuan terukur dibandingkan dengan akuntansi konvensional.

Dalam aspek Risk Management contoh yang bisa diambil adalah hal keamanan yakni diklasifikasikan menjadi 4 lubang keamanan :

- Keamanan Yang Bersifat Fisik (physical security) :termasuk akses orang ke gedung,peralatan, dan media yang digunakan.

-  Keamanan Yang Berhubungan Dengan Orang (Personel) : termasuk identifikasi, dan profil resiko dari orang yang mempunyai akses (pekerja).

-  Keamanan dari data media serta teknik komnukasi(Communication) : termasuk juga kelemahan dalam software yang digunakan untuk mengelola data.

-   Keamanan dalam Operasi : Termasuk kebijakan (policy) dan prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan dan juga termasuk prosedur setelah serangan (post Attack Recovery).

 

2.   Jelaskan langkah-langkah pada auditing IT governance.

-    Identifikasi dan dokumentasi

Layaknya audit umum, identifikasi dan dukumentasi adalah keharusan. Hal ini bisa dilakukan dengan menjalankan survei maupun observasi ke lapangan sehingga audit bisa lebih objektif dan akurat.

-    Tes subtantif

Tes substansi merupakan tes yang dijalankan untuk mengetahui “isi” secara lebih mendalam. Dalam tes ini ada dua tipe yang bisa dijalankan: signifikan alias ditelusur secara lebih mendalam; atau terbatas.

-    Evaluasi

Setelah melakukan tes substantif, audit TI bisa menjalankan evaluasi berdasarkan hasil temuan. Di tahap ini kembali dicek apakah kinerja perusahaan efektif atau tidak. Kalau efektif berarti memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun kalau tidak efektif, lakukan lagi tes substantif.

-    Penilaian Mutu/ Kesimpulan 

Di langkah terakhir ini akan terlihat apakah mutunya terjamin atau tidak. Jelas audit TI bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara asal dan instan. Ketelitian auditor menjadi ujung tombaknya. Selain itu tentu saja, tujuan dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara konsekuen.

 

3.  Jelaskan audit IT pada domain EDM (Evaluate, Direct, and Monitor), APO (Align, Plan and Organise), BAI (Build, Acquire and Implement), DSS (Deliver, Service and Support), dan MEA (Monitor, Evaluate, and Assess).

-    EDM (Evaluate, Direct, and Monitor)

Proses tata kelola ini berurusan dengan tujuan tata pemangku kepentingan dalam melakukan penilaian, optimasi risiko dan sumber daya, mencakup praktek dan kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi pilihan strategis, memberikan arahan kepada TI dan pemantauan hasilnya. Berikut domain proses EDM:

a) EDM01 Ensure Governance Framework Setting and Maintenance (Memastikan Pengaturan dan Pemeliharaan Kerangka Tata Kelola)

b)   EDM02 Ensure Benefits Delivery (Memastikan Memberi Manfaat)

c)   EDM03 Ensure Risk Optimisation (Memastikan Pengoptimalan Risiko)

d)   EDM04 Ensure Resource Optimisation (Memastikan Pengoptimalan Sumber Daya)

e)  EDM05 Ensure Stakeholder Transparency (Memastikan Transparansi Pemangku Kepentingan)


-     APO (Align, Plan, and Organise)

Memberikan arah untuk pengiriman solusi (BAI) dan penyediaan layanan dan dukungan (DSS). Domain ini mencakup strategi dan taktik, dan mengidentifikasi kekhawatiran cara terbaik TI agar dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan bisnis. Realisasi visi strategis perlu direncanakan, dikomunikasikan dan dikelola untuk perspektif yang berbeda. Sebuah organisasi yang tepat, serta infrastruktur teknologi, harus dimasukkan ke dalam tempatnya. Berikut domain proses APO:

a)  APO01 Manage The IT Management Framework (Mengelola Kerangka Manajemen TI)

b)  APO02 Manage Strategy (Mengelola Strategi)

c)  APO03 Manage Enterprise Architecture (Mengelola Arsitektur Bisnis)APO04 Manage Innovation (Mengelola Perubahan)

d)  APO05 Manage Portfolio (Mengelola Dokumen)

e)  APO06 Manage Budget and Costs (Mengelola Anggaran dan Biaya)

f)   APO07 Manage Human Resources (Mengelola Sumber Daya Manusia)

g)  APO08 Manage Relationships (Mengelola Relasi)

h)  APO09 Manage Service Agreements (Mengelola Perjanjian Layanan)

i)   APO10 Manage Suppliers (Mengelola Pemasok)

j)   APO11 Manage Quality (Mengelola Kualitas)

k)  APO12 Manage Risk (Mengelola Risiko)

l)   APO13 Manage Security (Mengelola Keamanan)


-    BAI (Build, Acquire, and Implement)

Memberikan solusi dan melewatinya sehingga akan berubah menjadi layanan. Untuk mewujudkan strategi TI, solusi TI perlu diidentifikasi, dikembangkan atau diperoleh, serta diimplementasikan dan terintegrasi ke dalam proses bisnis. Perubahan dan pemeliharaan sistem yang ada juga dicakup oleh domain ini, untuk memastikan bahwa solusi terus memenuhi tujuan bisnis. Berikut domain proses BAI:

a)  BAI01 Manage Programmes and Project (Mengelola Program Dan Proyek)

b)  Manage Requirements Definition (Mengelola Definisi Persyaratan)

c)  BAI03 Manage Solutions Identification and Build (Mengelola Identifikasi Solusi dan Pembangunan)

d)  BAI04 Manage Availability and Capacity (Mengelola Ketersediaan dan Kapasitas)

e) BAI05 Manage Organisational Change Enablement (Mengelola Pemberdayaan Organisasi Perubahan)

f)   BAI06 Manage Changes (Mengelola Perubahan)

g) BAI07 Manage Change Acceptance and Transitioning (Mengelola Penerimaan Perubahan dan Transisi)

h)  BAI08 Manage Knowledge (Mengelola Pengetahuan)

i)   BAI09 Manage Assets (Mengelola Kepemilikan)

j)   BAI10 Manage Configuration (Mengelola Susunan)


-    DSS (Deliver, Service, and Support)

Menerima solusi dan dapat digunakan bagi pengguna akhir. Domain ini berkaitan dengan pengiriman aktual dan dukungan layanan yang dibutuhkan, yang meliputi pelayanan, pengelolaan keamanan dan kelangsungan, dukungan layanan bagi pengguna, dan manajemen data dan fasilitas operasional. Berikut domain proses DSS:

a)  DSS01 Manage Operations (Mengelola Operasi)

b)  DSS02 Manage Service Requests and Incidents (Mengelola Layanan Permohonan dan Kecelakaan)

c)  DSS03 Manage Problems (Mengelola Masalah)

d)  DSS04 Manage Continuity (Mengelola Keberlangsungan)

e)  DSS05 Manage Security Services (Mengelola Jasa Keamanan)

f)   DSS06 Manage Business Process Controls (Mengelola Kontrol Proses Bisnis)


-    MEA (Monitor, Evaluate, and Assess)

Monitor semua proses untuk memastikan bahwa arah yang disediakan diikuti. Semua proses TI perlu dinilai secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengontrol kualitas dan kepatuhan mereka. Domain ini tertuju pada manajemen kinerja, pemantauan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola. Berikut domain proses MEA:

a) MEA01 Monitor, Evaluate and Assess Performance and Conformance (Memantau, Evaluasi dan Menilai Kinerja Dan Penyesuaian)

b) MEA02 Monitor, Evaluate and Assess The System of Internal Control (Memantau, Evaluasi dan Menilai Sistem Pengendalian Internal)

c) MEA03 Monitor, Evaluate and Assess Compliance with External Requirements (Memantau, Evaluasi dan Menilai Kepatuhan dengan Persyaratan Eksternal)

 

Source :

https://blog.gamatechno.com/tujuan-langkah-audit-teknologi-informasi/

https://zulfikarfarros.blogspot.com/2019/11/contoh-dari-setiap-aspek-yang-terdapat.html

https://zulfikarfarros.blogspot.com/2019/11/penjelasan-audit-it-pada-domain-edm-apo.html



Wednesday, 6 October 2021

Kasus Hukum Pada Proses Audit

 

Kasus Pertama

Kasus Audit BI Terkait Aliran Dana YPPI

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Pada tahun 2008, BI mengalami kasus yang mungkin kasus ini merupakan kasus besar. Kasus ini merupakan kasus besar karena didalamnya menyeret nama-nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Kasus yang menjerat BI ini adalah adanya aliran dana YPPI atau YLPPI. Hal ini dapat diketahui karena adaya audit BI yang merupakan temuan dari tim audit BPK. BPK telah menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis, maupun penetapan opini sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.

Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) adalah lembaga pendidikan perbankan yang memiliki hubungan dengan Bank Indonesia. Di kalangan masyarakat, nama YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) dikenal sangat melekat dengan kader-kader di bidang perbankan. Lembaga pendidikan ini memiliki hubungan dengan Bank Indonesia. Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK menemukan bahwa terdapat aset/ tanah yang digunakan oleh YLPPI. BI juga menyediakan modal awal YLPPI, memberikan bantuan biaya operasionalnya serta mengawasi manajemennya. Berkaitan dengan dibuatnya peraturan tahun 1993 tentang penggunana asset/tanah oleh YLPPI serta hubungan terafiliasi antara YLPPI dengan BI, maka Tim Audit BPK meminta laporan keuangannya agar dapat diungkapkan dalam Laporan  Keuangan BI. Dari perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai aset sebesar Rp 93 miliar (Informasi mengenai kekayaan YPPI per 31 Desember 2003 ini diperoleh dari Laporan Keuangannya yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mohammad Toha). Juni 2005-Oktober 2006: Tim Audit BPK melakukan pendalaman dengan kasus dengan menetapkan sendiri metode, teknik, objek pengungkapan kasus, analisis, serta penetapan opini pemeriksaan. Pada Bulan Mei 2005, Tim Audit BPK melaporkan kasus Aliran Dana YPPI kepada Ketua BPK, Anwar Nasution.

Penanganan kasus tersebut dilakukan pada tanggal 5 Juli 2005, Ketua BPK memanggil Gubernur BI. Ketua BPK meminta yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak politik maupun mengganggu karirnya sendiri atau karir semua pihak yang terkait. Pada tanggal 21 Juli 2005, Ketua BPK memberikan himbauan yang sama pada Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dan kemudian diangkat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Ketua BPK menyarankan untuk dapat menyelesaikan kasus Aliran Dana YPPI sesuai dengan aturan hukum, termasuk UU tentang Yayasan dan sistem pembukuan BI sendiri. Saran ketua BPK secara spesifik adalah agar seluruh uang YPPI dapat dikembalikan dan pembukuan YPPI dapat dikoreksi kembali. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa temuan. Yang pertama adalah Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Yang kedua adalah Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang ketiga adalah Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Yang keempat adalah Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR.

Identifikasi :

-      Yang melakukan Audit dalam kasus ini adalah Tim Audit BPK

-      Yang di audit dalam kasus ini dari Bank Indonesia (BI)

-      Audit dilakukan oleh Tim BPK pada tahun 2005

-      Kasus yang terjadi karena adanya aliran dana YPPI atau YLPPI


Kasus Kedua

Kasus Penipuan Jemaah Umroh PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours )

Kasus penipuan jamaah umrah kembali mengemuka. Kali ini dilakukan oleh PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours). Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba atau Abu Hamzah kini telah resmi menjadi tersangka. Ia terjerat kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah. Abu Hamzah dinilai telah menggelapkan uang senilai Rp 1.8 triliun yang berasal dari 86.720 calon jemaah umrah. Kisah ini mengingatkan kisah sebelumnya tentang penipuan jamaah umrah First Travel. Bagi saya, kasus baru ini tidak mengagetkan, karena ceritanya adalah cerita lama. Baik penipuan First Travel maupun Abou Tours memiliki kesamaan pola.

Pertama, adanya gaya hidup hedonsime dari pendirinya. Baik pendiri First Travel maupun Abou Tours sama-sama suka jalan-jalan, mengoleksi barang mewah dan memamerkannya kepada khalayak. Keduanya juga sama-sama pernah hidup susah. Pemilik Abu Tours pernah menjadi tukang cuci piring di sebuah restoran pizza, dan sempat berjualan es teler hingga cotto Makassar.

Sedangkan bos First Travel sempat berjualan pulsa dan hamburger selama 8 tahun. Tampaknya, pameran kemewahan setelah sukses menjadi pelampiasan atas masa lalu yang tidak menyenangkan. Pameran dianggap sebagai bentuk usaha untuk mendapatkan pengakuan, terutama bagi kaum muda yang telah memperoleh banyak kekayaan dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Hal ini dipermudah dengan perkembangan media sosial, yang memberi ruang bagi seseorang untuk menunjukkan kesuksesan dirinya. Sayangnya, kecenderungan untuk tampil mewah ini ternyata dimiliki banyak kalangan, mulai dari para artis, pengacara, pengusaha, dan lain-lain.

Penampilan mewah jadi konsumsi setiap hari di televisi, sehingga pemilik kemewahan menjadi idola bagi sebagian kalangan, mulai dari yang remaja hingga dewasa. Kisah seorang remaja putri menjadi Pekerja Seks Komersial hanya demi memiliki handphone terbaru, lalu remaja putra yang membunuh pamannya demi merampok uang untuk pasang kawat gigi agar terlihat menarik di depan kekasihnya, membuktikan bahwa bagi sebagian kalangan, kemewahan adalah segalanya.

Untuk itu, perlu perhatian dari semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, pengusaha media, kamu intelektual, agamawan, dan masyarakat agar berusaha menghilangkan sikap hedonism ini. Sayangnya, Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang tayangan yang memamerkan kekayaan, ternyata hingga kini belum efektif. Tayangan demikian masih saja marak, dan laku di masyarakat.

Kedua, adanya anggapan bahwa jamaah umrah akan mendapat cobaan dalam beribadah. Anggapan ini dimanfaatkan oknum untuk menipu calon jamaah. Calon jamaah diminta untuk terus bersabar, dan bahkan sebagian diminta untuk menambah uang pendaftaran, demi memperlancar aksi penipuan.

Sayangnya, calon jamaah pun tidak curiga meski keberangkatan mereka untuk umrah sering ditunda-tunda oleh penyelenggara. Mereka terus bersabar dan bersabar, karena meyakini bahwa ini adalah cobaan untuk menguji keimanan dan kemauan untuk beribadah.

Ketiga, lemahnya pengawasan dari Pemerintah. Untuk diketahui, biro travel yang bermasalah, baik First Travel maupun Abu Tours, adalah biro travel yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Pemberian akreditasi oleh Pemerintah kepada First Travel, seharusnya menjadi pengakuan Pemerintah atas kelayakan usaha biro umrah dimaksud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18/2015, akreditasi dilakukan mendasarkan pada kualitas pelayanan, sumber daya manusia, finansial, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Bila ternyata biro umrah tersebut tidak sesuai dengan hasil akreditasi, Pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan menjelaskan ke masyarakat mengenai metode akreditasi yang digunakan.

Sebagai sebuah keputusan Pemerintah, akreditasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan.

Bagi masyarakat, dengan mendaftar di biro umrah resmi dan telah diakreditasi Pemerintah, menjadi jaminan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sementara pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen. Selain itu, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Bila biro umrah yang diakreditasi pun tidak dapat dipercaya, kemana lagi masyarakat bisa mendapatkan perlindungan. Bisnis umrah di masa depan pun bisa terancam tanpa kepastian hukum.

Identifikasi :

-      Yang melakukan audit Direktorat Jendral Haji dan Kementrian Agama

-      Yang di audit adalah direktur utama Abu Tours Hamzah Mamba dan Istrinya Nursyariah

-      Audit dilakukan oleh Tim Direktorat Jendral Haji dan Umrah Kementrian Agama pada tahun 2018

-      Kasus hukumnya yaitu tentang Pencegahan dan Tidak Pidana Pencucian Uang


Sumber :

https://sumsel.bpk.go.id/p=759#:~:text=Kasus%20audit%20BI%20atas%20aliran,BI%20dan%20anggOta%20DPR%20terkemuka.&text=Pada%20bulan%20Maret%202005%2C%20Tim,BI%20yang%20digunakan%20oleh%20YLPPI.

https://news.detik.com/berita/d-4395139/perjalanan-bos-abu-tours-hingga-dituntut-20-tahun-penjara